Bone, 11 Juni 2026 – Klinik Tenribetta Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel resmi menerima Izin Operasional dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bone, Kamis (11/06/2026). Penyerahan izin tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan bagi personel Brimob, keluarga, serta masyarakat umum di Kabupaten Bone.
Kegiatan penyerahan izin operasional dilaksanakan di Kantor DPMPTSP Kabupaten Bone. Izin operasional diserahkan langsung oleh Analis Perizinan Dokumen DPMPTSP Kabupaten Bone, Budiadi, S.E., M.M., kepada perwakilan Klinik Tenribetta Batalyon C Pelopor, Brigpol Muhammad Hidayat, S.H., S.Kep.
Berdasarkan izin yang diterbitkan, Klinik Tenribetta yang beralamat di Jl. M.H. Thamrin No. 70, Kelurahan Ta’, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, resmi diizinkan untuk menyelenggarakan dan melaksanakan kegiatan operasional pelayanan kesehatan. Klinik tersebut berada di bawah tanggung jawab dr. Arifah Usrah sebagai Dokter Penanggung Jawab Klinik dengan Nomor STR QI00001148961015.
Dalam surat izin operasional tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, di antaranya tidak melakukan perubahan atau penambahan kegiatan usaha maupun data dan informasi yang telah tercantum dalam izin, serta wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Izin Operasional Klinik Tenribetta berlaku selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal ditetapkan hingga 09 Juni 2031, dan dapat diperpanjang paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku berakhir.
Komandan Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel, Kompol Rudi Mandaka, S.H., menyambut baik terbitnya izin operasional tersebut. Menurutnya, legalitas operasional ini menjadi langkah strategis dalam menghadirkan layanan kesehatan yang profesional, berkualitas, dan mudah diakses oleh personel maupun masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada DPMPTSP Kabupaten Bone dan seluruh pihak yang telah mendukung proses perizinan Klinik Tenribetta. Dengan terbitnya izin operasional ini, kami semakin siap memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada personel Brimob, keluarga, serta masyarakat Kabupaten Bone,” ujar Kompol Rudi Mandaka.
Lebih lanjut, Kompol Rudi Mandaka menjelaskan bahwa setelah diterbitkannya izin operasional, Klinik Tenribetta akan melanjutkan tahapan berikutnya berupa registrasi fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bone serta penyusunan administrasi akreditasi. Langkah tersebut merupakan salah satu syarat agar Klinik Tenribetta dapat berstatus sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dengan diterimanya izin operasional tersebut, Klinik Tenribetta Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel diharapkan mampu menjadi salah satu fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan prima, profesional, dan terpercaya bagi masyarakat Kabupaten Bone.











